Sidang etik Polri memutuskan melakukan mutasi dan demosi terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. AKP Dyah juga dijatuhi sanksi etika, yakni meminta maaf kepada pimpinan sidang etik.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP), perbuatan yang dilakukan AKP Dyah dinyatakan tercela.
"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mengatakan sanksi etika juga diberikan berupa permintaan maaf yang disampaikan AKP Dyah di hadapan pimpinan sidang.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji selaku ketua. Serta Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota komisi sidang adalah Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi.
Sanksi Demosi 1 Tahun
Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (8/9).
Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Nurul mengatakan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelasnya.
Simak Video: Sanksi Demosi untuk AKP Dyah Candrawati di Kasus Sambo