Sidang Pledoi Rambah Hutan, DL Sitorus Ngebul Dulu
Senin, 03 Jul 2006 12:31 WIB
Jakarta - "Mafia kayu" yang satu ini memang selalu santai dalam persidangan. Jelang pembacaan pledoi, dengan tenang DL Sitorus ngebul dulu. Asap rokoknya pun mengepul dari bibirnya.Sidang kasus kasus perambahan hutan tanpa izin dengan terdakwa Direktur PT Torganda DL Sitorus seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pukul 11.15 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (3/6/2006).Biasanya ruang sidang padat pengunjung, tapi kali ini hanya sekitar 100 orang saja. DL pun leluasa memasuki ruang sidang sambil menghisap dalam-dalam rokoknya.DL yang datang dengan mengenakan jas biru tua disambut pekikan yel-yel para pendukungnya. "Peduli...rakyat...," teriak para pendukung DL, yang didominasi para karyawannya.Partisan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) wilayah Jatinegara Jakarta Timur juga turut memberi dukungan moril pada pria berkumis itu."Kami ingin membuktikan bahwa DL Sitorus tetap menjadi dewan syuro kami," ujar Wakil Koordinator PPRN Yosef Hutagalung.Pendukung DL tidak sebanyak sidang-sidang sebelumnya, karena menurut Yosef, massa dari luar Jawa, baik dari PPRN maupun karyawan belum datang.Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Andriani Nurdin. M Jasman duduk sebagai koordinator jaksa penuntut umum. DL didampingi kuasa hukum Amir Syamsudin.DL diduga menguasai dan mengolah hutan negara tanpa izin di kawasan hutan produksi Padang Lawas, Simangambat, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, seluas 80 ribu hektar.Akibat perbuatannya, DL diduga telah merugikan keuangan negara Rp 390-410 juta, dan Rp 1,13-Rp 1,119 triliun.Sitorus didakwa dengan dakwaan kombinasi pada 22 Maret lalu. Dakwaan kesatu dianggap melanggar pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34C UU 3/1971 jo pasal 43A UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Kedua, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Atau ketiga, pasal 6 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 PP No 28/1985 tentang Perlindungan Hutan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 1 ayat 2 KUHP. Dan keempat, pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(nvt/)











































