Mantan Konjen Penang Anggap KPK Tak Berwenang Usut Kasusnya

Mantan Konjen Penang Anggap KPK Tak Berwenang Usut Kasusnya

- detikNews
Senin, 03 Jul 2006 11:41 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Konjen RI di Penang, Malaysia, Kolonel (Purn) Erick Hikmat Setiawan meminta supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengajukan dakwaan dan memeriksa perkara karena tidak memenuhi syarat sebagai objek penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan."Kita meminta majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa," kata penasihat hukum Erick dari Babinkum TNI, Letkol CHK Nurajizah, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/7/2006).Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 11 UU No. 30/2002 tentang KPK diketahui bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada aparat penegak hukum, penyelenggara negara, kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar."Tapi dari ketentuan pasal 11 tersebut perkara ini tidak ada satu pun yang terpenuhi," tandasnya.Dia mencontohkan salah satunya adalah terkait jumlah kerugian keuangan negara yang tidak mencapai Rp 1 miliar. Hal itu didasarkan pada temuan oleh Itjen Deplu bahwa terdakwa hanya menerima dana hasil pungutan sebesar RM 81.010 atau setara Rp 730.626.000 yang dihitung berdasarkan 19 bulan dikalikan 986 paspor dikalikan jumlah per paspor RM 15."Dengan jumlah tersebut berarti dana yang dialirkan ke terdakwa masih kurang dari Rp 1 miliar. Jelas bahwa dari fakta ini tidak memenuhi unsur pasal 11 tersebut," kata dia.Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. Tampak hadir mantan Dubes Malaysia Muhammad Jacob Dasto. Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juli dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait