Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pengadaan itu merupakan proyek badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019," kata Ali Fikir kepada wartawan, Jumat (15/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.
Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali.
"Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," sambungnya.
Penyidik KPK, kata Ali, hingga saat ini telah memanggil 22 saksi. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.
Ali memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Ali mengatakan KPK akan transparan dalam mengusut perkara ini.
Lihat video 'YLBHI Pertanyakan 'Syarat' Kelakuan Baik agar Koruptor Bisa Bebas Bersyarat':
(lir/lir)