Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengerahkan aparat dari Kementerian Agama (Kemenag) ke sejumlah cabang Pondok Pesantren Gontor. Kemenag menelusuri ada atau tidaknya potensi perundungan yang dilakukan secara sistematis.
"Kita lihat aparatur Kementerian Agama di lapangan, di Pesantren Gontor seperti apa. Tentu bukan hanya di Gontor satu itu, tapi kan punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang personal," kata Yaqut seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Menag mengatakan pelaku perundungan dan penganiayaan di Gontor yang menyebabkan salah seorang santri meninggal dunia wajib dikenakan sanksi. Selain itu, lembaga pendidikan itu juga akan dikenakan sanksi jika terbukti perundungan dilakukan secara sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sistematis, disengaja sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, tentu kami akan berikan sanksi, di mana pun itu lembaga pendidikan selama di bawah Kementerian Agama," tegas Menag.
Kronologi Penganiayaan Santri Gontor
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap awal mula dugaan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan santri di Pondok Pesantren Gontor berinisial AM meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/9), kronologi dugaan penganiayaan itu didapatkan Kemen PPPA setelah berkoordinasi melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo. AM bersama dua korban lainnya merupakan panitia kegiatan Perkaju. Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah diperiksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.
Korban kemudian diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Namun pasak yang hilang itu tak kunjung ditemukan pada pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan. Ketiga korban kemudian menghadap dan melaporkan hal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain korban AM mengalami kelelahan seusai kegiatan perkaju.
"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis.
Simak video 'Polisi Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Tewasnya Santri di Gontor':