Hakim Boleh Terima Hadiah Untungkan Si Kaya
Senin, 03 Jul 2006 10:09 WIB
Jakarta -
Adanya klausal dalam pedoman perilaku yang dikeluarkan MA mengenai diperbolehkannya hakim menerima hadiah ditengarai sebagai bentuk diskriminasi antara kaya dan miskin dalam pengadilan. "Saya kira itu aturan yang tidak kondusif. Berarti kalau diizinkan menerima hadiah, yang kaya bisa bebas tapi yang miskin tidak," kata anggota DPR Komisi III FPKS Al Muzammil Yusuf dalam perbincangannya dengan detikcom, Senin (2/7/2006). Menurutnya, UU KPK sudah menjelaskan konteks penerimaan hadiah seperti apa. Diperlukan penolakan yang keras untuk tidak mengundang mafia peradilan dalam hal ini. MA seharunya mencabut kembali klausal pedoman perilaku penerimaan hadiah tersebut karena akan menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi. "Korupsi jangan ditambah lagi. Karena itu, diperlukan pengkajian gaji hakim secara resmi supaya tidak terjadi penyuapan," kata Muzammil.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































