Dikurung, Nasib Kanit Polsek Penjaringan di Polri Diputuskan di Sidang Etik

Dikurung, Nasib Kanit Polsek Penjaringan di Polri Diputuskan di Sidang Etik

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 12:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus selama 30 hari terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. Meski sudah dikurung, AKP M Fajar masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan.

"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

AKP Fajar dan tujuh anggotanya telah menjalani sanksi kurungan sejak Senin (6/9) hingga 5 Oktober mendatang. Selama 30 hari ke depan AKP Fajar dikurung di SPN Lido.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menyebut selama menjalani patsus, AKP Fajar dan tujuh anggotanya ditempatkan di sel yang berbeda. Polisi bakal mengembangkan penyelewengan yang melibatkan personel Polsek Penjaringan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kepada Kapolsek.

"Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim jika memang nanti kan bakal ditanya kanit itu apakah memang kapolsek ketahui atau tidak. Keterangan itu yang tentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak?" ujar Zulpan.

ADVERTISEMENT

Menurut Zulpan, keputusan dicopot atau tidaknya AKP Fajar sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan bakal ditentukan dari hasil sidang kode etik yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya.

"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan. Dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya," tutur Zulpan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dikurung 30 Hari

Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 penyidik anak buahnya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar disanksi kurungan 30 hari di tempat khusus.

"Terhitung kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9).

Zulpan mengatakan AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.

Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Berkas dari Paminal Propam Polri sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan penyidik Propam punya waktu 30 hari melakukan pemberkasan, dan selama itu yang bersangkutan dipatsus," jelasnya.

Leih lanjut Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads