Usman Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Kasus Munir Bentukan Komnas HAM

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 22:04 WIB
Usman Hamid (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir, Usman Hamid, menolak bergabung ke tim ad hoc pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus tersebut. Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mulanya mengumumkan Usman Hamid sebagai anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM.

"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian. Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Usman mengapresiasi penunjukan dirinya sebagai anggota tim ad hoc tersebut. Menurutnya, Komnas HAM belum membahas hal itu dengan layak kepadanya.

"Namun hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Usman turut menyinggung masa jabatan anggota tim ad hoc dari internal Komnas HAM, yaitu Ahmad Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga, yang akan segera berakhir. Menurutnya, hal itu nantinya akan menyulitkan kerja tim ad hoc dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir.

"Apalagi masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi. Jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya" tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman berpendapat bahwa sejatinya bukti yang ada sudah menunjukkan kasus pembunuhan Munir dilakukan secara sistematik. Menurutnya, memang sudah seharusnya Komnas HAM menetapkan kasus tersebut sebagai kasus dengan pelanggaran HAM berat.

"Semua bukti jelas menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu khususnya Munir. Serangan itu sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara. Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya," kata Usman.

"Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda," tambah dia.

Usman juga menyinggung laporan akhir TPF Munir di tahun 2005 yang menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN.

"Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum," tutur Usman.

Komnas HAM sempat umumkan nama Usman Hamid sebagai anggota tim ad hoc kasus Munir. Simak di halaman selanjutnya.




(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork