Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan bebas bersyarat. Kejagung mengatakan bebas bersyarat itu tidak ada hubungannya dengan kejaksaan karena Pinangki telah dipecat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Ditjen Pas Kemenkumham. Pinangki diketahui mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.
"Pembebasan Bersyarat terpidana Pinangki itu kewenangan dari Kemenkumham cq Dirjen Pemasyarakatan; yang dapat PB tidak hanya Pinangki ada beberapa orang, biasanya mereka setelah menjalani masa hukuman dua pertiga dari pidana yang dijauhkan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta agar pembebasan bersyarat yang diperoleh Pinangki tidak dikaitkan dengan mantan institusi tempatnya bekerja, yakni Kejagung. Sebab, menurutnya, Pinangki telah dipecat.
"Jadi tidak ada hubungan apa pun sama sekali PB Pinangki dengan Kejaksaan, karena yang bersangkutan sudah dipecat baik sebagai jaksa maupun pegawai ASN kejaksaan," tuturnya.
Diketahui, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Pinangki sudah menjalani masa pidana selama 2 tahun dari vonis 4 tahun penjara di tingkat banding.
Pinangki adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra. Pinangki membantu Djoko Tjandra agar lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, status Djoko buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Atas perbuatannya itu, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan. Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023.
"Pinangki lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan, karena bebas bersyarat, Pinangki akan menjalani masa bimbingan oleh Bapas Jakarta Selatan. Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Pinangki itu akan berakhir pada 18 Desember 2024.
(yld/lir)