Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim ad hoc itu akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Pertama SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, itu akan kita sampaikan nanti," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan, setelah mengirim SPDP itu, tim akan bekerja secara bertahap. Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait langkah tim ad hoc itu lantaran anggotanya belum bertemu secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah itu ya tim akan bekerja melakukan penyelidikan, tahap demi tahap. Sekarang ini karena timnya belum ketemu secara lengkap kita belum bisa menyampaikan apa langkah-langkah. Dan pasti dalam langkah-langkah dalam rangka penyelidikan kami, kemudian nanti penyimpulan dan pemberian rekomendasi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," tuturnya.
Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc
Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga menjadi anggota tim ad hoc tersebut.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Taufan mengatakan pihaknya masih mencari dua anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM. Dia menyebut satu anggota tim ad hoc di luar Komnas HAM yang telah bergabung, yaitu Usman Hamid.
"Sebagai tambahan, ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil, termasuk dari Kasum. Nama-nama yang diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu di antara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya, yaitu saudara Usman Hamid," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menghubungi dua calon anggota tim ad hoc tersebut. Menurutnya, nama-nama itu merupakan usulan dari aktivis HAM lainnya.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaan secara resmi, maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya. Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," tuturnya.
(mae/mae)