KPK telah menetapkan karyawan minimarket AR di Kota Ambon sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. AR kini ditahan.
"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Karyoto menyebut AR ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 26 September mendatang. AR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditahan) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.
Peran AR
Karyoto menyebut dalam kasus ini, mulanya, AR ditunjuk oleh PT MUI untuk bertugas melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon pada 2020. AR kemudian berinisiatif melakukan komunikasi dengan Richard agar proses perizinan itu bisa cepat.
"Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon," katanya.
Karyoto menyebut AR diduga menawarkan sejumlah uang kepada Richard untuk mempermudah izin terbit prinsip pembangunan cabang retail. Richard, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Ambon itu pun kemudian menyetujuinya.
"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," kata Karyoto.
Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, kata Karyoto, Richard meminta agar uang yang diserahkan AR minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," lanjut Karyoto.
AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon. Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.
Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).
Ali mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, menurut Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik ataupun call center di 198.