Eks Pimpinan Cabang Bank Banten Didakwa Rugikan Negara Rp 186 M

Eks Pimpinan Cabang Bank Banten Didakwa Rugikan Negara Rp 186 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 19:29 WIB
Terdakwa korupsi di Bank Banten di sidang dengan pembacaan dakwaan (Bahtiar Rifai/detikcom)
Terdakwa korupsi di Bank Banten di sidang dengan pembacaan dakwaan. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Mantan Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto menjalani persidangan atas kasus kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Satyavadin didakwa korupsi karena merugikan negara Rp 186,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf mengatakan terdakwa bertemu dengan Rasyid Samsudin (dakwaan terpisah) untuk membahas kredit dan memperkenalkan temannya ke divisi kredit Bank Banten. Ia juga didakwa memerintahkan agar mereka membantu proses kredit PT HNM pada Mei 2017.

"Sebelum permohonan kredit PT HNM Satyavadin telah memerintahkan untuk melakukan beberapa tindakan proses analisis kredit dahulu," kata M Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan Satyavadin juga yang membawa berkas permohonan kredit PT HNM dan menyerahkan ke divisi kredit komersial. PT itu mengajukan kredit KMK Rp 15 miliar dan KI 24 miliar. Kredit KMK katanya untuk membiayai pemborongan dan pekerjaan tanah Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Palembang.

Yosef menuturkan penelitian dokumen itu dilanjutkan dengan lokasi proyek. Tapi, tidak dilakukan konfirmasi kebenaran proyek ke PT Waskita Karya. Oleh terdakwa kemudian dibuat memorandum Analisa kredit (MAK) dan ditandatangani oleh pimpinan grup divisi kredit komersial, kepala unit administrasi kredit, kepala direktorat bisnis dan pimpinan divisi kredit.

ADVERTISEMENT

"Satyavadin selanjutnya melakukan penandatangan perjanjian kredit dengan Rasyid Samsudin. Nominal kredit KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar," ujarnya.

Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Satyavadin tidak memastikan keberadaan legalitas agunan yang menjadi prasyarat penandatangan perjanjian kredit. Ia juga tidak memastikan pengikatan hukum atas agunan yang menjadi syarat kredit.

"Satyavadin tahu dan menyadari bahwa PT HNM tidak memenuhi ketentuan perjanjian kredit namun tetap memerintahkan menyiapkan usulan pencairan kredit.

Pada sekitar Oktober 2017, PT HNM kemudian menambah permohonan plafon kredit. Oleh terdakwa Satyavadin lalu memerintahkan divisi kredit untuk membuat analisa kredit kedua. Terdakwa disebut mengajukan pencairan kredit dilakukan dua tahap yaitu Rp 31 miliar pada November dan 4,2 miliar pada Desember.

PT HNM sendiri, kata JPU, sampai 31 Juli 2020 belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit. Padahal pembangunan jalan tol telah selesai dan fungsional. Bahkan PT HNM juga telah menerima pembayaran dari PT Waskita Karya.

"Bahwa perbuatan terdakwa dengan Rasyid Samsudin telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu PT HNM Rp 61 miliar atau Rp 186,6 miliar atau setidak-tidaknya jumlah itu," kata JPU.

Pantauan detikcom, pembacaan dakwaan untuk terdakwa Rasyid Samsudin sendiri ditunda karena terdakwa mengaku belum memberikan surat kuasa ke penasehat hukum. Namun, majelis hakim telah membuka persidangan untuk dan telah memeriksa identitasnya. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan.

(bri/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads