KPK mengajukan penambahan anggaran untuk 2023 ke DPR RI sebesar Rp 432,07 miliar. Tambahan anggaran tersebut bakal digunakan KPK untuk tunjangan pegawai dan belanja alat teknologi.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (7/9/2022). Firli awalnya memaparkan pagu anggaran yang didapat KPK untuk 2023.
"Pagu anggaran KPK tahun 2023, kami sampaikan sebesar Rp 1.276,7 miliar (Rp 1,276 triliun). Terdiri dari anggaran dukungan manajemen Rp 882,1 miliar. Anggaran pencegahan dan pemberantasan korupsi Rp 349,6 miliar," kata Firli saat memaparkan proyeksi anggaran KPK untuk 2023.
Firli menuturkan pagu anggaran KPK untuk 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Menurutnya, ada penurunan sebesar Rp 66,52 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Firli menyebut KPK telah mengkaji ulang kebutuhan anggaran untuk 2023. Berdasarkan pengkajian, sebut dia, KPK memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 432,07 miliar, yang sebagian besar bakal digunakan untuk belanja pegawai.
"Jikalau anggaran negara memungkinkan, maka tahun 2023 dengan proyeksi anggaran tahun 2023 tambahan sebagai berikut; belanja pegawai terkait amanat PP 41 Tahun 2020, di mana pasal 9 disebutkan, 'bilamana terjadi penurunan pendapatan maka akan diatur tunjangan khusus yang diatur dengan peraturan presiden (PP)," papar Firli.
"Perhitungan KPK atas dasar amanat PP itu, maka kebutuhan anggaran tambahan belanja pegawai dibutuhkan tambahan Rp 290,07 miliar," imbuhnya.
Selain untuk belanja pegawai, tambahan anggaran yang diajukan KPK akan digunakan untuk belanja alat teknologi. Besaran anggarannya sebesar Rp 142 miliar.
"Yang berikutnya belanja modal. Mohon izin kami sampaikan, beberapa bulan lalu KPK mengikuti diskusi dan pameran informasi dan teknologi di Praha, Cekoslovakia. Kita membutuhkan alat teknologi dengan besaran anggaran Rp 142 miliar. Sehingga, bilamana memungkinkan, KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp 432,07 miliar," kata Firli.
(eva/zak)