Santri Gontor Tewas Dianiaya, Komisi VIII DPR Desak Pelaku Diproses Hukum

Santri Gontor Tewas Dianiaya, Komisi VIII DPR Desak Pelaku Diproses Hukum

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 11:54 WIB
Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR menyoroti kasus tewasnya AM (17), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, setelah diduga dianiaya oleh kakak kelasnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

"Tentu kami prihatin atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Pesantren Gontor yang berujung pada kematian seorang santri. Tentang hal tersebut, telah dinyatakan pihak pesantren sendiri dan pihak pesantren telah meminta maaf secara terbuka," kata Ace saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Ace menyarankan agar pihak ponpes Gontor menyampaikan kasus ini secara transparan ke publik. Ace meyakini kejadian kekerasan antarsantri ini bukanlah kultur di dalam pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya pihak pesantren menyampaikan secara transparan dan terbuka tentang peristiwa kekerasan ini. Saya yakin kekerasan seperti ini bukan merupakan budaya pesantren," ujarnya.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini meyakini kultur pendidikan karakter yang ditegakkan di dalam pesantren dilakukan dengan cara yang edukatif.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin di pesantren itu tidak ada budaya kekerasan yang berakibat pada kematian. Penegakan disiplin di pesantren pasti dilakukan dengan cara-cara yang lebih edukatif," tuturnya.

Lebih lanjut Ace meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini. "Agar lebih meyakinkan, alangkah lebih baik pula jika dugaan pelaku kekerasan ini diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihak penegak hukum melakukan pengusutan atas peristiwa ini," imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag berharap kasus kekerasan atau penganiayaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM meninggal pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnulkhatimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Setelah peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

(fca/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads