KPK Ikut Komentar soal Pinangki Eks Jaksa Bebas Bersyarat

KPK Ikut Komentar soal Pinangki Eks Jaksa Bebas Bersyarat

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 19:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dok. Istimewa)

Perkara Eks Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Ratu Atut di KPK

Ratu Atut sejatinya memiliki dua perkara. Pertama, dia ditetapkan tersangka di perkara suap Akil Mochtar pada 10 Desember 2013. Kemudian, pada 17 Desember 2013 dia menjadi tersangka pengadaan alat kesehatan di Banten.

Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan pada Senin (1/9/2014). Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut sempat mengajukan banding di kasus ini, namun bandingnya ditolak.

ADVERTISEMENT

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian, pada September 2021, Ratu Atut mengajukan PK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Namun, PK itu juga ditolak.

Sementara itu, di kasus lain, pada 20 Juli 2017, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.


(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads