Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Mantan jaksa ini mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat itu.
"Pinangki bersyukur atas pembebasan bersyarat ini," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses Kam, kepada detikcom, Selasa (6/9/2022).
Jefri pun mengungkap apa yang akan dilakukan Pinangki usai bebas hari ini. Dia menyebut kliennya itu akan bertemu keluarga terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti ketemu keluarga itu pertama yang dilakukan," ujar Jefri.
Diketahui, Pinangki keluar dari lapas hari ini usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno.
Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Simak Video: Berkelakuan Baik, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat