Hakim Pengadilan Negeri Tangerang saat persidangan terdakwa Indra Kenz bertanya kepada saksi Hezron, yang merupakan afiliator. Hakim bertanya mengapa hanya Indra Kenz, afiliator Binomo, yang jadi tersangka, sementara afiliator lainnya tidak.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang menangani perkara Indra Kenz, angkat bicara soal pertanyaan hakim tersebut. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan (Hezron) sebagai saksi karena tidak ada korban yang melaporkan dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum kasus IK bergulir," kata Candra saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa hanya sebagai pembanding, dan saat itu kita memang fokus kepada IK yang korbannya banyak dan kerugiannya besar," tambahnya.
Selanjutnya, Candra menegaskan bahwa Hezron tidak satu jaringan afiliator Binomo dengan Indra Kenz. Dia juga menyebut Polri telah melakukan komunikasi hal ini kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Bukan (lingkaran Indra Kenz). Kalau kita penyidik koordinasinya ke JPU," katanya.
Sebelumnya, saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut hadir secara online melalui Zoom dari Kejari Makassar. Hezron merupakan afiliator trading Binomo, tetapi tidak saling mengenal dengan Indra Kenz.
Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk ini mempertanyakan soal Hezron yang tidak ditetapkan tersangka padahal memiliki kasus yang sama. Hezron sendiri sudah memiliki 28 member saat menjadi afiliator trading Binomo.
"Tadi mengatakan member kamu sekitar 28 orang," tanya Rahman dalam sidang di PN Tangerang, Senin (5/9).
"Benar," jawab Hezron.
"Jadi waktu itu saya hanya menyebarkan link saja di grup-grup Facebook, ketika tanya belajar di mana saya bilang belajar saya tidak berkapasitas mengajarkan," tambahnya.
Hezron menyatakan bahwa menjadi afiliator sendiri tidak menjadi kesatuan dengan Indra Kenz. Ia pun mengakui jika 28 member tersebut ikut trading Binomo berdasarkan link yang disebarkannya.
"Iya sendiri, Yang Mulia. Iya (berdasarkan link-nya)," ucapnya.
Pernyataan inilah yang membuat Rahman sedikit meninggi nadanya. Sebab, ia menganggap posisi dan tugasnya sama dengan Indra Kenz yang sudah jadi terdakwa.
"Berarti kamu sama posisinya dengan Indra Kenz," tanya Rahman.
"Kamu sudah diperiksa polisi?" ujar Rahman mencecar.
"Sudah jadi tersangka?" imbuhnya menanyakan lagi.
"Tidak," jawab Hezron.
Simak video 'Hakim Pertanyakan Status Mantan Afiliator Binomo di Sidang Indra Kenz':