Daftar Sekolah Dipungli? Adukan Saja ke LKJ!
Minggu, 02 Jul 2006 12:43 WIB
Jakarta - Tahun ajaran baru 2006/2007 akan segera dimulai. Pendaftaran murid baru di sekolah-sekolah negeri juga mulai dibuka. Depdiknas melarang seluruh satuan pendidikan dasar (SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB atau yang sederajat) melakukan pungutan biaya pendaftaran/administrasi dan biaya lainnya kepada calon siswa/orang tua siswa. Jika ada sekolah yang bandel, adukan saja Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ)!Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 11/2005, pasal 9, guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah juga tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik. LKJ mendukung sikap pemerintah tersebut di atas, dan meminta agar pemerintah melakukan pengawasan secara efektif, guna melindungi calon siswa dan orang tua murid. Surat pengumuman dan edaran tersebut harus disertai dengan sikap tegas pemerintah, bukan sekadar bersifat imbauan. Dalam kenyataannya, dari pengamatan sekilas LKJ, di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdapat indikasi-indikasi mulai adanya pelanggaran atas larangan pembebanan aneka pungutan biaya sekolah tersebut.Untuk membantu proses pengawasan dan meningkatkan perlindungan konsumen pendidikan LKJ menyelengarakan "Bulan Pengaduan Pendidikan", selama sebulan penuh, 1 Juli-30 Juli 2006. Kepada para orang tua murid, khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek, diminta kesediaannya untuk mengadukan dan melaporkan terjadinya bentuk-bentuk penyimpangan, berupa pungutan berbagai jenis biaya yang tidak ada ketentuannya, seperti uang gedung sekolah, uang administrasi, uang sumbangan pembangunan, ataupun dengan istilah lainnya.Pengaduan dapat diajukan secara tertulis, lewat faks, surat, atau email, atau telepon, disertai dengan bukti-bukti dan informasi lain selengkapnya. Untuk selanjutnya anggota masyarakat dapat menghubungi staf LKJ yang menangani soal ini, yaitu:Sdr Somiawan, S.H.LKJJl. M. Ali No 2, Tanah Baru, Beji, DepokTelpon/Faks 021-7756071, 7752699Email: konsumenjakarta@cbn.net.id Seluruh pengaduan akan diperlakukan dengan sebaik-baiknya, demi tujuan melindungi konsumen dan warga masyarakat, serta mencegah praktek kecurangan/korupsi pada sektor pendidikan.
(nrl/)











































