Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Gontor

Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Gontor

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 13:31 WIB
ponpes gontor
Ponpes Gontor (Charoline Pebrianti/detikJatim)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag berharap kasus kekerasan atau penganiayaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang kembali.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM meninggal pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnulkhatimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Setelah peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

Waryono mengatakan akan memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terkait kasus santri tewas diduga dianiaya. Santri yang diduga pelaku penganiayaan terhadap sesama santri itu dikeluarkan dari ponpes.

"Menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing," kata juru bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Keputusan itu dibuat pada hari yang sama saat santri berinisial AM asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas akibat dianiaya. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Senin (22/8) pagi.

Ponpes Gontor menyatakan tidak menoleransi tindakan kekerasan. Pihak ponpes juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban.

Lihat juga video 'Pecah Tangis Ibu yang Putranya Tewas di Ponpes Gontor: Cukup Anak Saya':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads