Seorang pria di Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MS (40) tega memperkosa anaknya sendiri. Pelaku diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Dilansir detikJatim, Selasa (6/9/2022), kasus ini bermula perceraian MS dengan istrinya pada 2012. MS tinggal serumah dengan putri kandungnya yang ketika itu berusia 4 tahun di Kecamatan Perak, Jombang. Sementara mantan istrinya tinggal di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Lama menduda membuat MS Kesepian, MS akhirnya melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sejak 2018. Pada saat itu korban baru berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetubuhan berulang kali sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 2 SMP. Korban diancam oleh pelaku kalau tidak mau akan ditonjok," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Polisi meringkus pelaku pada Senin (29/8). MS kemudian ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya. Tak menutup kemungkinan hukumannya ditambah sepertiga karena hubungannya dengan korban adalah orangtua dengan anak.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':