Bharada E-Kuat Ma'ruf Juga Diperiksa Pakai Lie Detector di Kasus Brigadir J

Bharada E-Kuat Ma'ruf Juga Diperiksa Pakai Lie Detector di Kasus Brigadir J

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 21:54 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada E (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hari ini tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sementara itu, tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah diperiksa lebih dulu.

"(Hari ini) RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," kata Andi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Andi mengatakan pemeriksaan menggunakan lie detector tersebut akan dilakukan kepada semua tersangka. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan guna menguji kejujuran keterangan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya semuanya (akan diperiksa pakai lie detector), terjadwal dua orang per hari," ucapnya.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads