Komnas HAM akan memberikan rekomendasi terkait reformasi kelembagaan Polri kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi itu diberikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
"Mungkin ke Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud Md) saja dan DPR RI Komisi III," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengatakan rekomendasi itu berisi kebijakan untuk lembaga Polri. Menurutnya, perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.
"Tapi di ranah kebijakan kelembagaan karena itu mesti diberikan ke Presiden dan DPR RI karena ranah mereka sebagai law maker. Polri kan hanya pelaksana undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan rekomendasi itu akan diberikan dalam pekan ini. Dia menyebut usulan Komnas HAM untuk kebaikan institusi Polri usai kasus Brigadir J akan tertuang dalam rekomendasi tersebut.
"Nah minggu ini kami akan memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah rencananya, tentu saja ini rekomendasi ini disesuaikan dengan kewenangan dari masing-masing lembaga. Misalnya DPR karena tugasnya pengawasan artinya bagaimana bareng-bareng lembaga lain ikut ngawasi proses di kepolisian begitu ya, termasuk juga perbaikan di internal polisi," ujar Beka.
"Misalnya begini perbaikannya misalnya adalah soal bagaimana fungsi lembaga pengawas eksternal gitu, ketika ada kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian itu yang pertama. Yang kedua adalah soal pengawasan, pengawasan dalam pengertian di internal supaya para anggota ini disiplin terhadap kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.