Hakim Persoalkan Afiliator Seperti Indra Kenz yang Tak Jadi Tersangka

Hakim Persoalkan Afiliator Seperti Indra Kenz yang Tak Jadi Tersangka

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 15:41 WIB
Suasana sidang Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (5/9/2022).
Hakim di sidang Indra Kenz. (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Hakim sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz mempersoalkan soal saksi yang juga afiliator Binomo tapi tak jadi tersangka. Menurut hakim, seharusnya saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut bernama Hezron. Hezron dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hadir secara online melalui Zoom dari Kejari Makassar. Hezron merupakan afiliator trading Binomo tetapi tidak saling mengenal dengan Indra Kenz.

Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk ini mempertanyakan soal Hezron yang tidak ditetapkan tersangka padahal memiliki kasus yang sama. Hezron sendiri sudah memiliki 28 member saat menjadi afiliator trading Binomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi mengatakan member kamu sekitar 28 orang," tanya Rahman dalam sidang di PN Tangerang, Senin (5/9/2022).

"Benar," jawab Hezron.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu itu saya hanya menyebarkan link saja di grup-grup Facebook ketika tanya belajar di mana saya bilang belajar saya tidak berkapasitas mengajarkan," tambahnya.

Hezron menyatakan bahwa menjadi afiliator sendiri tidak menjadi kesatuan dengan Indra Kenz. Ia pun mengakui jika 28 member tersebut ikut trading Binomo berdasarkan link yang disebarkannya.

"Iya sendiri yang mulia. Iya (berdasarkan link-nya)," ucapnya.

Pernyataan inilah yang membuat Rahman sedikit meninggi nadanya. Sebab, ia menganggap posisi dan tugasnya sama dengan Indra Kenz yang sudah jadi terdakwa.

"Berarti kamu sama posisinya dengan Indra Kenz," tanya Rahman.

"Kamu sudah diperiksa polisi?" ujar Rahman mencecar.

"Sudah jadi tersangka?" imbuhnya menanyakan lagi.

"Tidak," jawab Hezron.

"Belum. Bagaimana ini, Pak Jaksa?" tanya Rahman ke JPU.

Rahman mempertanyakan hal ini kepada JPU. Menurutnya, jika memang bersalah seharusnya semua bertanggung jawab atas sikapnya.

"Jangan sebagian kena, sebagian tidak kena. Sikat semua kalau memang tidak benar," tegas Rahman.

JPU pun coba menjelaskan kepada majelis hakim terkait pertanyaannya tersebut. JPU mengaku Hezron tidak ikut terseret seperti Indra Kenz karena sudah mengundurkan diri sebagai afiliator sebelum kasus ini menjerat Indra.

"Siap majelis kalau untuk Hezron belum karena alasan penyidik pada saat dilaporkan Hezron sudah berhenti dari Binomo itu sebagai afiliator jadi ini dia hanya pembanding untuk Indra Kenz karena sama-sama dari afiliator ke Binomo," jelas JPU.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kontennya Dinilai Jadi Daya Tarik Korban Binomo, Ini Respons Indra Kenz

[Gambas:Video 20detik]




Rahman mengungkapkan Indra ini sudah berhenti sekarang setelah ditangkap. Menurutnya, 28 orang member Hezron juga alami kerugian, dan tidak ada bedanya dengan member dari Indra Kenz.

"Ya berdasarkan fakta persidangan itu seperti itu," tuturnya.

"Siap yang mulia sedikit yang mulia kalau Indra Kenz saat berhenti sudah jadi tersangka. Kalau Hezron terakhir itu sebelum ini viral sudah berhenti," jawab JPU.

Atas pernyataan itu pun Rahman kembali mempertanyakan kepada JPU. Pertanyaannya membuat ruang sidang di PN Tangerang ini menjadi hening.

"Jadi dihapuskan kesalahannya. Tidak bersalah lagi," tanya Rahman.

"Tidak yang mulia," jawab JPU singkat.

"Tujuan saksi Hezron dihadirkan karena sama-sama pernah jadi afiliator menunjukkan bahwa dia mengetahui pembagian 70 persen. Tentang pembagian link referral masing-masing. Jadi agar calon trader masuk melalui dia. Perbandingan. Terkait nanti kesalahan yang dilakukan oleh Hezron akan ditindaklanjuti oleh penyidik," sambung JPU.

Halaman 3 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads