Konflik Nelayan di Bengkalis Harus Diselesaikan Lewat Hukum

Konflik Nelayan di Bengkalis Harus Diselesaikan Lewat Hukum

- detikNews
Sabtu, 01 Jul 2006 17:56 WIB
Pekanbaru - Konflik sesama nelayan di Kabupaten Bengkalis yang menelan korban jiwa, harus diselesaikan lewat jalur hukum. Sepanjang hal itu tidak dilakukan, besar kemungkinan bentrok susulan akan terjadi kembali. Hal itu ditegaskan, Anggota DPR RI asal Riau, Azlaini Agus, Sabtu (01/7/2006) di Pekanbaru. Menurut Azlaini, kasus bentrok kelompok nelayan ini, tidak bisa diselesaikan hanya lewat musyawarah. Sebab, kedua belah pihak telah jatuh korban. Baik peritiwa pembuhan nelayan serta pembakaran kapal. "Karena itu, tewasnya seorang nelayan dari kelompok jaring batu ini, harus diusut sampai tuntas. Tentunya proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia," kata Anggota Komisi III DPR itu. Selain mengusut peritiswa bentrok antar nelayan yang terjadi pada pertengahan bulan lalu, kasus pembakaran 10 kapal yang dilakukan nelayan jaring Rawai pada Agustus tahun 2005 lalu juga harus dituntaskan. "Terlepas soal keributan areal tangkapan ikan, kasus pembakaran kapal juga merupakan tindak pidana yang mesti diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Azlaini. Kapolda Riau, Brigjen Ito Sumardi, sebelumnya menjelaskan, pasca konflik pihaknya telah menahan seorang nelayan dari kelompok jari Rawai. Penahanan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi atas pembunuhan seorang kelompok jaring batu. "Kita menahan seorang nelayan ini, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Begitupun kita mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk melepaskan kembali. Padahal yang kita lakukan sekarang ini, untuk menegakan hukum," kata Kapolda Riau, Ito Surmardi. Selain menetapkan satu orang tersangka, lanjut Ito, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya dari kelompok jaring batu. "Terkait bentrok itu, kita akan memintai keterangan baik dari kelompok jaring batu dan jaring rawai. Sebab, menghilangkan nyawa orang ini, merupakan tindak pidana yang mesti kita tuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda. Azlani menegaskan kembali, selama ini Pemda Bengkalis dan Pemprov Riau telah membuat Surat Keputusan (SK) yang melarang jaring batu beroperasi di wilayah Bengkalis. Kalau pun tetap beroperasi, pihak pemda telah menetapkan batasan jaring batu harus menangkap ikan di atas 4 mil dari pantai. "Saya berharap SK pelarangan terhadap jaring batu itu bisa ditingkatkan menjadi Perda," tegasnya. Selama ini, kelompok nelayan jaring batu, katanya, menggunakan izin penangkapan ikan dari Pemda Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Semestinya, sesuai dengan izin yang diberikan, nelayan jaring batu tidak bleh beroperasi di Riau. "Selama ini yang terjadi, izin dari Kepri, justru mencari ikannya di perairan Bengkalis, Riau. Karena itu, pihak aparat juga harus menertipkan izin penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan areal tangkapan itu sendiri," kata Azlaini. (jon/)


Berita Terkait