Nihil CCTV di TKP Magelang di Tengah Dugaan Pelecehan Dialami Putri

Nihil CCTV di TKP Magelang di Tengah Dugaan Pelecehan Dialami Putri

Antara, Tim Detikcom - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 06:01 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto: Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara, Minggu (4/9/2022).

Putri sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan 'obstruction of justice'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Putri dan Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.

Di sisi lain, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).

Simak video 'Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pihak Yosua Heran Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Istri Sambo


Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan, merespons dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Johnson heran dengan pernyataan Komnas HAM tersebut.

"Aneh bener ya dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir, yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup. Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP, karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," ujar Johnson kepada wartawan, Kamis (1//92022).

Johnson menyebut Komnas HAM terkesan propelaku. Dia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM.

"Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan Komnas HAM lebih propelaku, ke negara, daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi, dan cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM," ujarnya.

Johnson juga menyinggung Komnas HAM yang tidak pernah berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J. Menurutnya, Komnas HAM hanya sekali bertemu dengan keluarga Brigadir J.


Penjelasan Komnas HAM

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa heran terhadap rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang. Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

"Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan, to. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan mengatakan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di Pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," kata dia.

"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM, dan RR. Maka alat buktinya ada empat sesuai dengan UU TPKS," lanjutnya.

Taufan mengatakan dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi cukup dibuktikan dengan keterangan saksi dan korban. Dia menyebut prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum.

"Alat bukti itu cukup keterangan saksi dan/atau korban. Prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda degan tindak pidana umum lainnya yang membutuhkan barang bukti selain keterangan," tutur dia.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads