KY Tolak Hakim Boleh Terima Hadiah

KY Tolak Hakim Boleh Terima Hadiah

- detikNews
Sabtu, 01 Jul 2006 15:11 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) tetap menolak klausul hakim boleh menerima hadiah dalam pedoman prilaku hakim yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. KY menyarankan calon hakim harus didoktrin keras agar tidak dapat dipengaruhi untuk menerima hadiah dari pihak yang berperkara."Doktrin harus dititikberatkan pada calon hakim," kata kata anggota KY Zainal Arifin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/7/2006). Menurutnya, usaha perbaikan doktrin dapat tercapai dengan tidak terlepas dari sifat manusia itu sendiri.I Made Chandra Kusuma, hakim adhoc Pengadilan Tipikor, tak sependapat dengan usulan Zainal. Menurutnya, yang harus dititikberatkan adalah rekrutmen calon hakim yang transparan.Chandra menilai, transparannya dilihat dari diikutsertakannya masyarakat dalam menilai para calon hakim. "Masyarakat diberikan kesempetan berpendapat soal kualitas para calon hakim," urainya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads