KPU Kabupaten Tangerang telah menerima surat pengunduran diri 6 kepala desa (kades) yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Enam kades tersebut menyatakan mundur dari parpol masing-masing.
"Sudah (terima), semuanya mengundurkan diri," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/9/2022).
Keenam kades dimaksud adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos. Nama mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengungkapkan ada 6 kades yang terdaftar sebagai pengurus parpol. Dadan menyebut 6 kades tersebut sudah dimintai membuat surat pengunduran diri dari parpol masing-masing.
"Dari 6 orang 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti parpol dan dibuatkan surat pernyataannya dan 1 orang telah mengundurkan diri dari parpol disertai surat keterangan dari partainya untuk dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu," ujar Dadan kepada wartawan, Minggu (4/9).
(zak/zak)