Prancis Sahkan UU Imigrasi Kontroversial
Sabtu, 01 Jul 2006 07:28 WIB
Den Haag - Senat Prancis mengesahkan UU Imigrasi kontroversial. Kubu oposisi dan lembaga HAM menilai itu UU sebagai apartheid. UU itu membuka jalan lebar-lebar bagi para calon imigran berpendidikan tinggi untuk masuk ke Prancis. Sebaliknya pintu gerbang Prancis tertutup rapat-rapat bagi yang berpendidikan rendah. Demikian stasiun televisi publik Belanda, NOS, menyiarkan Jumat malam atau Sabtu pagi (1/7/2006) WIB. Dalam UU tersebut antara lain diatur bahwa orang asing berpendidikan tinggi, yang ingin masuk ke Prancis, dapat langsung mendapat izin tinggal untuk tiga tahun. Sedangkan mereka yang berpendidikan rendah baru akan memperoleh izin tinggal, jika mereka mau bekerja di sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.UU yang rancangannya disusun Mendagri Sarkozy itu menuai kritik dari kubu oposisi dan lembaga-lembaga hak asasi manusia (HAM) negeri itu. Mereka menilai UU tersebut sebagai apartheid (membeda-bedakan) alias diskriminatif.Sarkozy akhir 2005 lalu menjadi perhatian dunia gara-gara pernyataannya yang menyebut non-pri Prancis sebagai racaille atau sampah masyarakat. Para remaja keturunan membalas sebutan tersebut dengan aksi kekerasan, membakar bangunan dan mobil-mobil di jalanan.
(es/)











































