RUU PA Disahkan 11 Juli 2006

RUU PA Disahkan 11 Juli 2006

- detikNews
Sabtu, 01 Jul 2006 01:36 WIB
Jakarta - Ketua Panita Khusus (Pansus) RUU Pemerintah Aceh (RUU PA) Ferry Mursyidan Baldan meminta pihak-pihak yang mempersoalkan materi RUU mengajukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat saat ini pembicaraan RUU PA di DPR sudah hampir final. Kalau tidak ada aral melintang tanggal 11 Juli akan dibawa ke rapat paripurna."Masih adanya penolakan saya kira karena belum baca perkembangan terakhir. Insya Allah tanggal 11 akan dibacakan di paripurna," kata Ferry dalam diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/06/2006).Setelah disetujui di Paripurna, rencananya Pansus RUU PA akan menyerahkan hasil UU tersebut kepada masyarakat Aceh secara simbolik. Hal senada juga dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil. Menurutnya tak ada materi yang perlu dipermasalahkan dalam RUU PA ini. Karena aspirasi masyarakan sudah diakomodir semua."Semula kita tidak membayangkan RUU itu akan akomodatif seperti ini, bayangkan kewenangan pusat untuk mengatur melalui RUU ini hanya 2 Perpres, 2 PP sedangkan kewenangan lainnya diserahkan ke daerah melalui 94 Perda, ini kan luar biasa," jelasnya. Anggota Pansus RUU PA dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis menegaskan PDIP akan mendukung hasil pembahasan RUU PA ini meskipun sebelumnya Fraksi PDIP dikenal yang paling keras menolak MoU dan RUU ini. "Kita semula berfikir bahwa RUU ini hanya untuk kepentingan sesaat, tapi setelah semua fraksi berfikir sama demi kepentingan rakyat akhirnya kita pun sepakat," jelasnya. Persetujuan FPDIP ini dikarenakan semua pasal-pasal yang ada dalam RUU ini sudah mencerminkan keinginan mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh ada tidak mengancan keutuhan NKRI dan paham Pancasila dan UUD 45. (ddn/)


Berita Terkait