Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Sambo: Hancurkan-Hilangkan CCTV

Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Sambo: Hancurkan-Hilangkan CCTV

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 16:25 WIB
Jakarta -

Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kompol Chuck juga telah dipecat dari Polri dari hasil putusan sidang kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut peran Kompol Chuck adalah menghancurkan hingga menghilangkan CCTV terkait kasus ini. Perannya yakni sama dengan Kompol Baiquni Wibowo.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.

"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tambahnya.

Kompol Chuck diketahui mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dedi pun menyebut itu merupakan haknya.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP. Yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri. "Khusus untuk sidang banding, tentunya nanti akan disiapkan," jelasnya.

28 Personel Bakal Disidang Etik

Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pidana terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads