Siswa Ijazah Paket C Bisa Menuntut PT
Jumat, 30 Jun 2006 23:17 WIB
Padang - Siswa yang memiliki ijazah paket C namun ditolak ketika hendak mendaftar ke Perguruan Tinggi, PNS atau TNI, diminta untuk tak ragu menuntut ke pengadilan.Hal tersebut disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo dalam jumpa pers usai acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Sumbar di Aula kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Jumat (30/6/2006)."Saya yakin itu lembaga yang menolak akan kalah, karena ijazah paket C itu sudah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya. Bambang menuturkan ujian Paket C akan digelar akhir Agustus mendatang. "Bagi siswa yang tidak lulus UN masih bisa mendaftar ikut SPMB dengan penerimaan bersyarat," ujarnya.Dikatakan Bambang, keputusan pemerintah untuk tidak menggelar UN susulan sudah bulat dan akan tetap berlaku untuk tahun-tahun mendatang. Menurutnya, permintaan Komisi X DPR RI yang menginginkan adanya UN susulan bukanlah suara bulat para wakil rakyat. "Itu hanya suara sebagian anggota Komisi X saja," kata dia.Bambang hadir di Padang untuk menandatangani kesepakatan dengan Pemprov Sumbar soal empat agenda besar pendidikan Sumbar tiga tahun ke depan. Empat agenda itu, yakni penuntasan wajib belajar 9 tahun, rehabilitasi ruang kelas, penuntasan buta aksara dan peningkatan kualifikasi guru.Item-item kesepakatan itu antara lain menyangkut soal pembangunan 73 unit sekolah baru, pembangunan 438 ruang kelas baru, rehabilitasi 6.056 ruang kelas yang rusak berat, rehabilitasi 10.100 ruang kelas rusak ringan, penuntasan 162.730 orang buta aksara, dan peningkatan kualifikasi guru dengan meningkatkan jenjang pendidikan.Sebanyak 60 persen dari anggaran .672.500.000 yang dibutuhkan akan ditanggung pemerintah pusat. Sisanya, 20 persen akan ditanggung oleh Pemprov Sumbar dan 20 persen oleh pemerintah kabupaten/kota.
(ddn/)











































