Harini Wijoso Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Jumat, 30 Jun 2006 21:32 WIB
Jakarta - Mantan pengacara Probosutedjo Harini Wjioso terdakwa kasus suap di tubuh MA divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan.Mendengar vonis tersebut, Harini hanya terdiam. Dia hanya Tertunduk lemas. Vonis Harini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Krisna Menon di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/6/2006).Anggota majelis hakim Sutiyono dalam pembacaan dakwaan mengatakan unsur pemberian sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi hakim tidak terbukti. "Sehingga dakwaan pertama kesatu dan kedua tidak terbukti," ujarnya.Harini dinyatakan bersalah untuk dakwaan dakwaan kedua yang pertama yaitu unsur untuk memberikan sesuatu ke pegawai negeri untuk atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertengangan dengan kewajibannya. Karena itu dakwaan kedua yang kedua tidak perlu dibuktikan lagi.Usai pembacaan vonis tersebut, Harini menyatakan akan berpikir terlebih dahulu. Usai sidang Harini enggan memberikan komentar kepada wartawan. Harini saat keluar ruangan sidang dijaga dua orang. Harini tampak menutupi mukanya, seolah-olah tidak mau disorot kamera televisi.
(ddn/)











































