Komnas HAM Minta Polri Selidiki Kemungkinan Ada 3 Penembak Brigadir J

Komnas HAM Minta Polri Selidiki Kemungkinan Ada 3 Penembak Brigadir J

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 13:20 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim Dokkes Polri terkait kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumpa pers berlangsung di kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM meminta Polri menyelidiki adanya dugaan penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Komnas HAM menemukan dugaan penembak Brigadir J ada tiga orang itu berdasarkan hasil uji balistik.

"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan mengatakan ada perbedaan keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pelaku penembakan. Menurutnya, penyidik perlu mencari bukti pendukung lainnya untuk membuat terang pelaku penembakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.

"Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Simak Video 'Menilik Peran 2 Perwira yang Dipecat Diduga Halangi Penyidikan Kasus Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads