Depnaker Siapkan Uji Bakat TKI Gratisan
Jumat, 30 Jun 2006 19:00 WIB
Jakarta - Pemerintah terus berupaya mengasah kemampuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Depnakertrans akan mengeluarkan Standarisasi Minimal Uji Kompetensi (Sertifikat Bakat TKI).Peraturan mengenai ujian bagi TKI ini akan termaktub dalam Peraturan Menakertrans (Permen). Untuk mengikuti ujian ini, TKI tidak dipungut biaya.Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno usai dialog bersama PPTKIS (Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di kantor Depnakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/6/2006)."Saya akan buat standarisasi kompetensi dan tidak boleh dipungut biaya," kata Erman.Menurutnya jika ujian berlangsung di daerah maka harus ditanggung oleh masing-masing pemda melalui APBD.Namun untuk mempermudah para TKI, ujian tidak melulu dipusatkan di daerah. Hal ini untuk mempercepat proses pelaksanaan ujian."Saya akan buat surat edaran supaya uji kompetensi tidak dipusatkan di daerah saja. Supaya lebih gampang, sederhana dan cepat," janji Erman.
(ddn/)











































