2,7 Ton Solar di Jakut Ditimbun, Akan Dijual Pelaku Saat Harga BBM Naik

2,7 Ton Solar di Jakut Ditimbun, Akan Dijual Pelaku Saat Harga BBM Naik

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 10:13 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penimbuna 2,7 ton di BKN Marunda, Cilincing, Jakut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penimbunan 2,7 ton di BKN Marunda, Cilincing, Jakut. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wacana pemerintah menaikkan harga BBM kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku. Seperti yang terungkap di kawasan BKN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebanyak 2,7 ton solar ditimbun untuk dijual kembali saat pemerintah resmi menaikkan harga BBM tersebut.

Penimbunan 2,7 ton BBM ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang sopir truk.

"Wacana kenaikan harga BBM ini dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab. Penimbunan BBM ini kami ungkap berkat informasi dari masyarakat juga. Satu orang tersangka kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu mengungkapkan tersangka menyelundupkan 2,7 ton BBM bersubsidi ini ke kawasan BKN Marunda dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi.

"Truk trailer ini dimodifikasi bagian tangkinya. Sopir truknya kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Akan Dijual Saat Harga BBM Naik

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan pelaku memodifikasi bagian tangki agar menampung solar lebih banyak.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penimbuna 2,7 ton di BKN Marunda, Cilincing, Jakut.Truk trailer yang digunakan pelaku untuk memodifikasi tangki untuk mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU. (Foto: dok. Istimewa)

"Nantinya bahan bakar biosolar ini akan dijual menunggu terjadinya kenaikan harga BBM," kata Wira.

Polisi menyita truk trailer bernomor polisi B-9048-CU dari tersangka MY. MY memodifikasi truk trailer tersebut dengan kapasitas mencapai 300 liter.

"Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar," imbuh Wira.

Ia menambahkan tersangka MY mendapatkan solar dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Agar aksinya tak dicurigai, tersangka mengisi tangki truk hanya 100 liter di masing-masing SPBU.

"Jadi yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter," katanya.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke empat tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. Tersangka telah melakukan kecurangan tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Ro 60 M.

Simak juga 'Gudang Penimbun BBM Subsidi di Lampung Digerebek, Solar 10 Ton Disita':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads