Pihak Yosua Heran Dugaan Pelecehan Putri, Komnas HAM Beri Penjelasan

Pihak Yosua Heran Dugaan Pelecehan Putri, Komnas HAM Beri Penjelasan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 08:12 WIB
Ahmad Taufan Damanik
Ahmad Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa heran terhadap rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang. Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

"Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan, to. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan mengatakan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo, Susi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di Pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," kata dia.

"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM, dan RR. Maka alat buktinya ada empat sesuai dengan UU TPKS," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Taufan mengatakan dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi cukup dibuktikan dengan keterangan saksi dan korban. Dia menyebut prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum.

"Alat bukti itu cukup keterangan saksi dan/atau korban. Prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda degan tindak pidana umum lainnya yang membutuhkan barang bukti selain keterangan," tutur dia.

Lebih lanjut Taufan mengatakan kekerasan seksual sering kali terjadi di raung privat, sehingga pembuktian dugaan pelecehan ini cukup dengan keterangan saksi dan korban.

"Ini karena kekerasan seksual sering kali terjadi di ruang privat dan sangat mungkin di dalam ruang privat tersebut hanya ada pelaku dan korban saja. Makanya prosedur pembuktiannya lebih mudah," sebut Taufan.

Simak kata pengacara keluarga Yosua pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Sederet Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Kata Pengacara Yosua

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, sebelumnya merespons dugaan kekerasan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Johnson heran terhadap pernyataan Komnas HAM tersebut.

"Aneh bener ya dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup. Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," ujar Johnson kepada wartawan, Kamis (1/9).

Johnson menyebut Komnas HAM terkesan propelaku. Dia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM.

"Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan Komnas HAM lebih propelaku, ke negara, daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi, dan cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM," ujarnya.

Johnson juga menyinggung Komnas HAM yang tidak pernah berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J. Menurutnya, Komnas HAM hanya sekali bertemu dengan keluarga Brigadir J.

"Karena kami tidak pernah melaporkan pelanggaran hak asasi ke Komnas. Komnas berangkat setelah rapat dengan Wakapolri dan Timsus, dan dia hanya datang ke Jambi bertemu dengan keluarga. Sampai sekarang dia tidak kasih tahu apa pun kepada keluarga, padahal kan keluarga korban," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads