Masa Penahanan Dirut PLN Diperpanjang 30 Hari
Jumat, 30 Jun 2006 17:50 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Surat perpanjangan penahanan dari PN Jaksel telah diterima. Dia (Eddie) diperpanjang hingga 31 Juli," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2006). Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai 2 Juli. Namun, dijelaskan Maqdir, perpanjangan ini sangat kontradiktif dengan penangguhan penahanan 3 tersangka kasus mark up PLTGU Borang Palembang itu. "Kalau polisi koordinasi dengan jaksa penuntut umum, seharusnya tidak perlu ada perpanjangan," imbuhnya. Ditambahkan Maqdir, selama 60 hari penahanan Eddie baru diperiksa 6 kali. Pemeriksaan pun masih berkisar kasus Borang. "Kasus lain yang disangkakan itu hanya bumbu polisi saja," tandasnya. Eddie menjadi tersangka kasus Borang yang merugikan negara sekitar Rp 122 miliar. 3 Tersangka lainnya yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primen Agus Darmadi dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. "Ini kan karena tidak ditemukan kerugian negara dan pihak yang diuntungkan dalam kasus Borang," tambah Maqdir.
(asy/)











































