Divonis 3 Tahun Bui, Pono Waluyo Tertunduk Lemas
Jumat, 30 Jun 2006 17:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA) Pono Waluyo dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pono hanya bisa pasrah.Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/6/2006).Majelis hakim menyatakan terdakwa Pono Waluyo terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan, yakni menerima hadiah atau janji di luar kewenangan dan kewajibannya sebagai pengawai negeri sipil.Sementara dakwaan mengenai percobaan penyuapan dan juga kesepakatan jahat, menurut majelis hakim, tidak terbukti.Atas putusan itu, Pono Waluyo akan pikir-pikir. Dia terlihat lesu dan tidak mampu berkata-kata. "Saya dikorbankan," kata Pono pelan.Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan saat pemberantasan korupsi sedang digalakkan di Indonesia. Hal yang meringankan, usia Pono yang sudah lanjut dan memiliki tanggungan keluarga.Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Pono Waluyo 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(san/)











































