Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 21:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Hasil sidang kode etik memutuskan Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, diberhentikan tidak dengan hormat. Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi.

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Lihat video 'Terkait Kasus Ferdy Sambo, 28 Polisi Akan Disidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads