Pimpinan Komisi III DPR: 6 Perwira Polri Halangi Penyelidikan Wajib Dipecat!

Pimpinan Komisi III DPR: 6 Perwira Polri Halangi Penyelidikan Wajib Dipecat!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 11:03 WIB
Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi Bungkus
Ahmad Sahroni (Foto: Instagram)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 6 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo. Sahroni menyebut PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan itu.

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Meski begitu, Sahroni menyebut keputusan itu tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, kata dia, nantinya bisa terlihat siapa yang sengaja atau tidak melakukan obstruction of justice dari ketujuh perwira tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucapnya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

ADVERTISEMENT

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.

Simak Video '6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads