Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua Bikin 7 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua Bikin 7 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Anggi Muliawati, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 05:30 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri di Jakarta
Gedung Mabes Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Irjen Dedi PrasetyoIrjen Dedi Prasetyo Foto: dok. Istimewa

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.

Agung mengungkapkan sidang kode etik digelar pada Kamis (1/9), juga telah digelar terhadap Kompol Chuck Putranto.

ADVERTISEMENT

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Komjen Agung Budi Maryoto (Anggi Muliawati/detikcom)Komjen Agung Budi Maryoto (Anggi Muliawati/detikcom)

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Peraih Adhi Makayasa jadi tersangka. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video '6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Ada Peraih Adhi Makayasa

Salah satu tersangka, AKP Irfan Widyanto, merupakan peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. AKP Irfan Widyanto meraih penghargaan tersebut pada 2010.

Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri dimutasi ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022. Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kabar soal adanya peraih Adhi Makayasa yang terlibat kasus Sambo sempat disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedia Pandjaitan. Trimedya meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.

Sambo belum jadi tersangka. Simak di halaman selanjutnya.

Sambo Tersangka Obstruction of Justice

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).

Adapun tujuh tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Halaman 4 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads