Berkas Pemred & Model Playboy Dilimpahkan ke Kejati 3 Juli
Jumat, 30 Jun 2006 14:28 WIB

Jakarta - Pemimpin redaksi (pemred) Majalah Playboy Erwin Arnada dan 2 model, Kartika Oktavini Gunawan dan Andhara Early, telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 3 Juli."Hari Senin berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berarti semua sudah menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Mapolda, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/6/2006).Adang menjelaskan, pengiriman berkas itu adalah pengiriman tahap pertama. Pada Kamis 29 Juni kemarin, tersangka Kartika Oktaviani Gunawan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 282 KUHP mengenai pelanggaran kesusilaan.Ketua Masyarakat Antipembajakan dan Antipornografi Indonesia (MAPPI) Syamsul Huda melaporkan Majalah Playboy Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 7 April lalu karena dinilai mengandung unsur pornografi. Semua yang terlibat dalam majalah itu dilaporkan mulai Pemred hingga para modelnya.
(san/)