Asa Anies agar Pj Gubernur Kerja Sesuai Rencana Bukan Selera

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 21:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.

Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.

Terkait masa jabatan yang segera habis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pj Gubernur DKI nantinya melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Anies berharap RDP dijadikan pegangan kerja Pj Gubernur DKI nantinya.

"Kemudian ada yang namanya pembangunan jangka menengah, itulah pegangan dari siapa pun yang memimpin di institusi apa pun, di provinsi mana pun. Termasuk di Jakarta," kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Siapa pun, namanya menjalankan kan," sambung dia.

Anies juga menyinggung soal pemimpin daerah tidak bekerja untuk selera individu. Melainkan, bekerja sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang sudah dirumuskan. Menurutnya, hal ini tak hanya berlaku selama periode kepemimpinan Penjabat Gubernur hingga 2024.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Tito Sebut 6 Calon PJ Gubernur DKI Pengganti Anies: 3 DPRD, 3 Kemendagri






(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork