2 Tersangka PLTGU Borang Bisa Ditahan Lagi
Jumat, 30 Jun 2006 13:49 WIB
Jakarta - Meski sudah memberi uang jaminan Rp 500 juta dan dibebaskan, Direktur Pembangkit Energi Ali Herman Ibrahim dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang, tersangka korupsi PLTGU Borang, bisa ditahan lagi. Penahanan dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru."Kalau ketemu alat buktinya, ini bisa ditahan lagi," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2006).Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan petunjuk dari Jaksa Agung.Mengapa penahanan ditangguhkan padahal mereka bebas 1 Juli? "Kalau lepas demi hukum nanti tidak ada jaminannya. Dalam tahap penuntutan kita masih punya hak perpanjangan penahanan dari hakim. Tetapi kalau kita minta lagi nanti pencarian alat bukti terburu-buru, nanti habis lagi," terang Hendarman.Namun demikian, Hendarman memastikan kasus tersebut tidak akan di-SP3 alias dibuat surat perintah penghentian penyidikan."SP3 tidak usah takut. Hukum harus jelas, tegas, asalkan benar, jangan dimainkan. Yang jadi masalah, SP3 didagangin," cetusnya.Apabila tidak alat bukti, menurut dia, bukan di-SP3 tetapi sesuai pasal 140 ayat 2 KUHP yaitu perkara dapat ditutup bila tidak ada bukti bukan merupakan tindak pidana atau ditutup demi hukum atau surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3).Ali Herman Ibrahim dan Johannes Kennedy Aritonang dilepaskan setelah memberi jaminan Rp 500 juta. Kejagung masih belum menemukan alat bukti yang cukup. Kejagung hanya dapat menemukan bukti perbuatan melawan hukum. Sedangkan bukti kerugian negara masih dalam asumsi.
(aan/)











































