Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyetop sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso yang mengaku sakit. Atas hal itu, pelapor kasus tersebut, Lie Po Fung, melaporkan persidangan itu ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang itu, Iwan mengikuti sidang dengan tidur di blankar.
"Kami mengajukan pengaduan dan permohonan agar terhadap majelis dapat dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan sanksi dengan peratran perudang-undangan," kata kuasa Lie Po Fung, Jimmy Hutagalung, dalam surat ke MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lie merupakan pelapor yang melaporkan Iwan Santoso dalam kasus tersebut. Pihak Lie menilai ada sejumlah kejanggalan terkait sakitnya Iwan. Di antaranya sidang ditunda beberapa kali.
"Atas penilaian dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin, disimpulkan Iwan Santoso telah sehat dan tidak perlu rawat inap serta dapat menjalani proses persidangan dengan diberikan obat yang memadai oleh tim dokter dari RS Hasan Sadikin," urai Jimmy.
Meski demikian, dalam sidang yang digelar virtual pada 23 Agustus 2022, Iwan mengaku sakit. Setelah didesak kuas hukum Lie, Iwan akhirnya datang dengan tiduran di brankar. Majelis hakim akhirnya menetapkan menyetop kasus itu.
Berikut ini alasan pihak Lie mengharuskan Bawas MA turun karena menilai ada sejumlah kejanggalan:
1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah menghadirkan terdakwa ke persidangan dan majelis hakim bisa berkomunikasi dengan terdakwa.
2. Surat penetapan dibuat secara cacat hukum, tidak sesuai dengan KUHAP dan cacat secara formil.
3. Hingga saat ini, data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara itu masih berjalan.
4. Hakim harus berperilaku adil. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak tengah beperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
5. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, sosial, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, status sosial, ekonomis, maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik melalui perkataan maupun tindakan.
"Majelis hakim dalam perkara a quo mohon kiranya dapat diperiksa, guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Penetapan majelis hakim mengembalikan perkara kepada jaksa, jelas merugikan buat kami dari sisi korban. Di mana hakim dalam pertimbangan penetapan tidak memberikan alasan medis ataupun alasan lain selain daripada keadaan Terdakwa yang tidak hadir di persidangan," ucap Jimmy.
Pihak Iwan Lapor ke KY
Sebelumnya, kubu Iwan juga sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, persidangan yang menghadirkan terdakwa tidur di brankar tidak manusiawi dan melanggar HAM.
"Sudah dimasukkan (aduan ke KY). Terutama ini sudah masuk ke kode etik hakim. Karena ini sudah tidak profesional, memaksakan, melanggar HAM karena di KUHP itu kan jelas, harus sehat jasmani dan rohani," ucap kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya Wijaya, saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).
Di sisi lain, majelis hakim yang dipimpin Agung Gede Susila mengambil sikap mengembalikan perkara ke jaksa.
"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim.
Hakim beralasan, perkara dikembalikan ke kejaksaan lantaran Iwan tak mampu menjalani sidang karena kondisi kesehatannya tidak baik. Maka hakim pun meminta Iwan dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan.
"Meminta Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," kata hakim.
Sikap PN Bandung
Sementara itu, humas PN Bandung, Dalyursa, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Akan tetapi, jika pihak terdakwa mengadu ke KY, hal itu merupakan hak masyarakat.
"Kalau saya kan belum bisa berkomentar, kalau dilaporkan ke KY itu hak dia, tapi selama (hakim) ini benar, walaupun dilaporkan le KY tidak usah takut," tutur Dalyursa kepada detikJabar.
"Jadi gini, kalau yang dilaporkan, nanti setelah KY datang mendapatkan penjelasan (baru paham) jadi harus kedua belah pihak," kata dia menambahkan.
Lihat juga video 'Surya Darmadi Ngeluh Sakit, Dicecar 9 Pertanyaan Sebelum Dibawa ke RS':