6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua!

6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua!

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 12:08 WIB
Pejabat polri tiba di Kantor Komnas HAM, 1 September 2022. (Anggi Muliawati/detikcom)
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Penyidik saat ini disebut tengah melakukan pemberkasan atas perkara itu.

"Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

ADVERTISEMENT

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

"FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.

Simak juga 'Timsus Polri Tiba di Komnas HAM, Terima Rekomendasi Kasus Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads