Kombes Edwin Diberhentikan Tak Hormat, Polri: Wujudkan Komitmen Kapolri

Kombes Edwin Diberhentikan Tak Hormat, Polri: Wujudkan Komitmen Kapolri

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 22:52 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Dok. Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya yang akan menjatuhkan sanksi berat pada anggota yang menyimpang dari aturan, terutama terkait peredaran narkotika dan praktik judi. Terbaru, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan dua mantan anak buahnya diberhentikan tak hormat lantaran menerima uang saat menangani kasus narkoba.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Dedi menjelaskan Polri, di bawah kepimpinan Jenderal Sigit, terus berbenah. Soal kasus Kombes Edwin, perwira menengah itu dinilai menyalahgunakan wewenang dan menerima uang dari kasus narkoba senilai USD 225 ribu dan SGD 376 ribu dari Kasat Reserse Narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyebut, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), uang yang diterima Kombes Edwin digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Dedi.

ADVERTISEMENT

Kombes Edwin menjalani sidang bersama 10 mantan anggotanya pada Selasa (30/8) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," pungkas Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

(lir/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads