Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut memang ada perbedaan adegan yang diperagakan para tersangka saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Y atau J). Taufan menyebut perbedaan itu tampak saat adegan penembakan Brigadir J di bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pas penembakan di rumah Duren Tiga ya, itu biasa itu jadi catatan bagi penyidik sekarang penyidik akan mengerahkan hasil penyidikannya itu ke kejaksaan, itu seperti apa kan dia yang punya wewenang sekarang, tapi harus dengan satu keyakinan jangan nanti dijadikan tuntutan oleh jaksa di pengadilan misalnya terbantahkan," kata Taufan kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Sebagai informasi, rekonstruksi pada Selasa (30/8), dihadirkan kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi digelar dengan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga.
Taufan memperingatkan perbedaan pernyataan pada adegan penembakan itu bisa memperberat hukuman terhadap para tersangka. Terlebih, kata dia, perbedaan yang terjadi dalam adegan tersebut cukup signifikan.
"Oh iya (bisa memperberat hukuman), tadi kan misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang nembak tapi juga FS. Sementara yang satunya lagi (Sambo, red), nggak (mengakui) 'saya cuma menyuruh dia'. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," ucapnya.
Perbedaan pernyataan para tersangka dalam rekonstruksi disebut hal yang biasa terjadi. Taufan mengatakan perbedaan itu akan dibuktikan di persidangan.
"Ya silakan masing-masing pihak berbeda mereka dalam rekonstruksi, nanti di pengadilan juga mereka juga punya hak untuk membantah, misalnya kan membuat keterangan yang lain, tapi hakim akan memutuskan berdasarkan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa," ujarnya.
"Iya iya (penyangkalan) itu kan hak dia, kita harus hormati, nanti yang penting di penuntutan, jaksa, semua bahan-bahan dari penyidik itu memang memiliki bukti kuat," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Beda Keterangan Sambo-Bharada E Saat Rekonstruksi, Polri: Nanti Diuji':
(maa/jbr)