Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Salah satu yang dibahas terkait pinjaman luar negeri yang diusulkan BNPT sebanyak Rp 2,3 triliun.
Awalnya Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar melaporkan terkait usulan pinjaman luar negeri sebanyak USD 160 juta atau Rp 2,328 triliun. Dia menyebut pinjaman itu disertai persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15 persen.
"Kami melaporkan terkait informasi terkait dengan usulan pinjaman luar negeri yang Rp 2,328 triliun dengan persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15% atau Rp 349,2 miliar," kata Boy Rafli saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Boy lalu dipotong oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mempertanyakan apakah pinjaman itu berasal dari bank dalam negeri atau bukan.
"Itu yang pinjaman luar negeri, itu berupa pinjaman terkait loan-nya dari bank dalam negeri kan?" tanya Sahroni.
Boy menjawab pinjaman itu bersumber langsung dari luar negeri. "Sementara yang sedang berproses dengan Kementerian Keuangan dari sumber luar," jawab Boy.
Sahroni lantas mengkritik Boy Rafli serta jajaran BNPT. Dia menilai BNPT tidak boleh menerima pinjaman luar negeri atas alasan tidak nasionalis dan menguntungkan pihak luar negeri.
"Nah itu nggak boleh, Bapak harus nasionalis, tidak boleh dalam faktor pinjaman luar negeri loan-nya dari luar negeri, Pak. Karena Menteri Bappenas bahwa program pinjaman luar negeri itu dikelola oleh bank dalam negeri. Pak Ketua ya? Sampaikan bahwa itu adalah memang programnya apa Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan. Kalau kita tidak nasionalis, maka loan itu datangnya dari luar negeri, yang untung luar negeri," cecar Sahroni.
Lihat juga video 'Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 4,1% Jadi Rp 6.104 T':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.