Pengacara Dirut PLN Desak Kejagung SP3kan Kasus PLTGU Borang

Pengacara Dirut PLN Desak Kejagung SP3kan Kasus PLTGU Borang

- detikNews
Jumat, 30 Jun 2006 07:26 WIB
Jakarta - Dibebaskannya 3 tersangka dalam kaus korupsi di PLTGU Borang membuat iri Dirut PLN Eddie Widiono. Kuasa hukum Eddie pun mendesak agar kasus yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar ini segera dihentikan penyidikannya (SP3)."Kalau tidak jelas alat bukti dan kerugian negaranya, hentikan penyidikan ini. Keluarin SP3 saja. Itu kewenangan mereka," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail saat dihubungi detikcom, Jumat (30/6/2006).Pada Kamis (29/6) kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan 2 tersangka, Direktur Pembangkit Energi Ali Herman Ibrahim dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang. Lantaran pihak penyidik di Kejagung belum menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.Sedangkan satu tersangka lainnya, Deputi Direktur Pembangkit Primer PT PLN Agus Darnadi, sudah dikeluarkan dari Kejagung sejak 2 minggu yang lalu. Agus dikeluarkan karena menderita sakit yang gawat dan harus mendapatkan perawatan rumah sakit.Mabes Polri,lanjut Maqdir, seharusnya juga melakukan hal yang sama terhadap kliennya. "Kalau barang bukti belum cukup, terhadap pak Eddie, polisi juga harus melakukan hal yang sama. Bagaimana pun juga ini kan kasus yang sama," jelasnya.Untuk itu, Maqdir akan kembali meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permintaan ini akan diajukan pekan depan."Kemarin malah diperpanjang lagi masa penahanannya selama 30 hari. Ini tidak ada sinkronisasi dalam penegakan hukum," tandasnya. (ary/)


Berita Terkait